10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari Azhar selaku terdakwa pada sidang lanjutan pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Pada persidangam di PN Jaksel hari ini, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga meminta majelis yang dipimpin majelis Herri Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari dan mengganjarnya dengan hukuman mati karena telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang turut melakukan pembujukan kepada orang lain melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2 juntho 340 KUHP.
Baca Juga:
Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidangan. Kedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh. Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Keempat, terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi atau mengkelabui publik atau pers dengan maskud agar citra penegak hukum dimata masyarakat rusak.
Cirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat. Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik