10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari Azhar selaku terdakwa pada sidang lanjutan pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
Pada persidangam di PN Jaksel hari ini, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga meminta majelis yang dipimpin majelis Herri Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari dan mengganjarnya dengan hukuman mati karena telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang turut melakukan pembujukan kepada orang lain melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2 juntho 340 KUHP.
Baca Juga:
Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidangan. Kedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh. Ketiga, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Keempat, terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi atau mengkelabui publik atau pers dengan maskud agar citra penegak hukum dimata masyarakat rusak.
Cirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat. Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah