10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Ketujuh, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberi tauladan. Kedelapan korban adalah salah satu pejabat BUMN, kesembilan terdakwa telah menghilangkan kebahagian orang tua korban isteri-isteri, anak-anak dan keluarganya, dan yang kesepuluh adalah terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orang tua, isteri-isteri, anak dan keluarganya.
Baca Juga:
“Hal yang meringankan tidak ditemukan meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirrus. (awa/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung