10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:06 WIB
Ketujuh, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberi tauladan. Kedelapan korban adalah salah satu pejabat BUMN, kesembilan terdakwa telah menghilangkan kebahagian orang tua korban isteri-isteri, anak-anak dan keluarganya, dan yang kesepuluh adalah terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orang tua, isteri-isteri, anak dan keluarganya.
Baca Juga:
“Hal yang meringankan tidak ditemukan meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirrus. (awa/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini