10 Hari Operasi Yustisi, Total Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 82.114 Orang

10 Hari Operasi Yustisi, Total Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 82.114 Orang
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan lakukan sanksi kerja sosial usai terjaring dalam Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) gabungan telah menindak 82.114 orang dalam Operasi Yustisi.

Jumlah pelanggar ini terhitung mulai 14 hingga 24 September 2020 dan melibatkan beberapa pihak seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Pengadilan dan Kejaksaan DKI Jakarta.

"Akumulasi hasil Operasi Yustisi dari sejak tanggal 14-24 September kemarin berjumlah 82.114 orang," kata Yunus, Jumat (25/9).

Yunus memaparkan, pelanggaran ini kemudian terbagi menjadi dua jenis teguran, yakni lisan dan tertulis.

"Teguran tertulis itu 37660, sedangkan untuk lisannya berjumlah 5.284," tambah Yunus.

Yunus melanjutkan, untuk sanski sosial sendiri tercatat 36638 orang. Dalam sanksi sosial, pihaknya menindak sesuai dengan Pergub No. 79 Tahun 2020.

"Dalam aturan ini, para pelanggar akan dihukum untuk menyapu serta membersihkan jalanan. Pengawasan kami kedepankan untuk teman-teman Satpol PP," katanya.

Sedangkan untuk denda administrasi, tambah Yunus, tercatat ada 2.684 orang.

Teruntuk sanksi dalam kawasan pekantoran, pihaknya sudah menyegel sebanyak 20 kantor.

Sedangkan untuk area tempat makan dan minum seperti restoran tercatat ada 211 tempat yang sudah disegel.

"Sesuai Pergub No. 88 Tahun 2020, area kantor hanya memperbolehkan sebagian karyawan yang hadir. Sedangkan untuk tempat makan hanya diperbolehkan untuk pesanan take away, bukan dine in," jelas Yunus.

Yunus juga menegaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya telah menyediakan layanan pengaduam untuk masyarakat.

Apabila masyarakat melihat langsung adanya pelanggaran protokol Covid-19, Yunus menyarankan agar segera melaporkan ke akun media sosial.

"Mereka bisa lapor ke akun TMC atau 13 Polres lain yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di akun itu juga sudah disediakan bagaimana langkah-langkah untuk membuat pengaduan," ungkapnya.

Terkait pelaporan itu, ia mengaku tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis.

BACA JUGA: Oknum Polisi Militer Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Jefry Wijaya, Akhirnya Motifnya Terungkap

"Kami tetap prioritaskan untuk bertindak secara persuasif dan humanis. Namun persuasif ini tetap dalam artian tegas ya," tutup Yunus. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) gabungan telah menindak 82.114 orang pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News