10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Keenam, Tidak benar istirahat sholat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat.

Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketujuh, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang dalam pasal 156 Bab IV UU Ciptaker.

Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan dijelaskan dengan terperinci pada pasal ini.

Kedelapan, tidak benar upah buruh dihitung per jam. Tidak ada ketentuan seperti ini dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Kesembilan, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam Pasal 88 C bab IV UU Ciptaker.

Pasal ini mengatur gubernur menetapkam UMP dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News