10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi dan ketenagakerjaan.

Kesepuluh, tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Pada pasal 61 UU Ciptaker mengatur, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberi informasi yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkas Said.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News