10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:14 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.
Pada pasal 61 UU Ciptaker mengatur, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberi informasi yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkas Said.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi