10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:14 WIB
Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.
Pada pasal 61 UU Ciptaker mengatur, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberi informasi yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkas Said.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online