10 HP Bekas Milik Mantan Bupati Tulungagung dkk Dijual, Mau?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK akan melelang barang rampasan negara berupa 10 ponsel bekas milik mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawannya.
Lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.
"Atas nama Syahri Mulyo dan kawan-kawan," sebut KPK dalam pengumuman lelang barang rampasan pada situs resmi kpk.go.id yang dipantau Antara, Kamis (5/12).
Syahri Mulyo merupakan mantan Bupati Tulungagung yang telah divonis 10 tahun penjara.
Adapun objek lelang berupa satu paket yang terdiri dari 10 unit ponsel dari berbagai merk dengan harga limit Rp2.307.000 terdiri dari satu Xiaomi, empat Nokia, satu LG, satu OPPO, dan tiga Samsung. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 juta.
"Tempat lelang akan dilakukan di kantor KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harus Nomor 10, Jakarta Pusat pada Senin (9/12)," sebut KPK.
Calon peserta lelang juga dapat melihat objek lelang tersebut pada Jumat (6/12) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Persyaratan lelang, yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
KPK akan melelang 10 HP bekas yang merupakan barang rampasan dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dkk.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan