10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya

jpnn.com, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jatim tidak main-main dalam menangani kasus korupsi anggaran proyek Jembatan Brawijaya.
Dalam menghadapi persidangan di pengadilan tipikor nanti, setidaknya korps Adhyaksa menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka dikerahkan untuk menangani kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu.
Di antara sepuluh JPU tersebut, empat orang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mereka akan mengajukan tuntutan hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut.
Dua orang tersangka itu Wijanto, PNS yang menjadi staf dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP), dan Kasenan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri nonaktif.
Hingga kemarin, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kediri.
''Masing-masing terdakwa nanti ditangani delapan JPU,'' terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Abdul Rasyid kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Korupsi Jembatan Brawijaya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung