10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya

10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya
Jembatan Brawijaya. Foto: JawaPos

jpnn.com, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jatim tidak main-main dalam menangani kasus korupsi anggaran proyek Jembatan Brawijaya.

Dalam menghadapi persidangan di pengadilan tipikor nanti, setidaknya korps Adhyaksa menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka dikerahkan untuk menangani kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu.

Di antara sepuluh JPU tersebut, empat orang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Mereka akan mengajukan tuntutan hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut.

Dua orang tersangka itu Wijanto, PNS yang menjadi staf dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP), dan Kasenan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri nonaktif.

Hingga kemarin, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kediri.

''Masing-masing terdakwa nanti ditangani delapan JPU,'' terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Abdul Rasyid kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Korupsi Jembatan Brawijaya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News