10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya

jpnn.com, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jatim tidak main-main dalam menangani kasus korupsi anggaran proyek Jembatan Brawijaya.
Dalam menghadapi persidangan di pengadilan tipikor nanti, setidaknya korps Adhyaksa menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka dikerahkan untuk menangani kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu.
Di antara sepuluh JPU tersebut, empat orang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mereka akan mengajukan tuntutan hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut.
Dua orang tersangka itu Wijanto, PNS yang menjadi staf dinas perumahan dan kawasan pemukiman (DPKP), dan Kasenan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri nonaktif.
Hingga kemarin, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kediri.
''Masing-masing terdakwa nanti ditangani delapan JPU,'' terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Abdul Rasyid kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Korupsi Jembatan Brawijaya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu
- Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- Rano Karno: Suplai Air Baku dari Waduk Karian ke Jakarta Harus Masuk sebelum 2030
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Terima Kunjungan Dirut PT Pusri, Gubernur Herman Deru Berpesan Begini
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025