10 Jam Diperiksa, Bupati Malang Ditahan KPK
Senin, 15 Oktober 2018 – 22:48 WIB

TAHANAN KPK: Bupati Malang Rendra Kresna saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Senin (15/10). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos
Sebelumnya KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka penerima suap dari Ali. Nilai suapnya sekitar Rp 3,45 miliar.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya yang nilai totalnya mencapai Rp 3,55 miliar," kata Saut.(ipp/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum