10 Juli, Pensiunan Terima Rapelan
jpnn.com - JAKARTA - PT Taspen akan membayarkan rapel kenaikan pensiun pokok atau tunjangan tahun 2014, yang berlaku mulai bulan Januari 2014.
Rapel tersebut akan mulai dibayarkan pada bulan Juli ini. Adapun pembayaran rapel pensiun pokok/tunjangan tahun 2014, berjumlah Rp 1,23 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,36 juta orang pensiunan.
"Para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok/tunjangan yang baru. Rapel selama bulan Januari-Juni 2014 akan dibayarkan pada tanggal 10 Juli 2014," ujar Sekretaris Perusahaan, AA. Ngr Oka Muliawan di Jakarta, Selasa (8/7).
Lebih lanjut dikatakan Oka, rata-rata kenaikan pokok pensiun atau tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013.
Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1.323.000 akan naik menjadi Rp 1.402.000. Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp 3.751.500, akan bertambah menjadi Rp 3.901.600.
"Namun untuk pensiun Pejabat Negara serta Hakim tidak mengalami kenaikan," terang Oka.
Di samping itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian deviden, dana purna bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.
"Kalau ada permasalahan seperti itu lebih baik langsung menelphone ke call center Taspen di 021-500919, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas," ujar Oka. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Taspen akan membayarkan rapel kenaikan pensiun pokok atau tunjangan tahun 2014, yang berlaku mulai bulan Januari 2014. Rapel tersebut
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan