10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
Rabu, 21 Desember 2011 – 18:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia dirambah tanpa ada izin pelepasan. Kawasaan ini mayoritas digunakan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Seperti lanjutnya, di Kutai Kartanegara, Kaltim, salah satu hasil penyidikan tim ditemukan indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektar tanpa izin pelepasan dari Menhut oleh PT Tunas Prima Sejahtera (PT TPS).
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori menyatakan, akibat dari perambahan kawasan hutan tersebut, kerugian negara mencapai Rp250 triliun. "Tim kita yang teridiri dari PPNS Kemenhut, KPK, Kepolisian, dan Kejagung saat ini sedang bergerak di lapangan, untuk melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat," ucap Darori dalam jumpa pers di Kantor Kemenhut, Rabu (21/12).
Untuk menangani kasus-kasus penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural ini kata Darori, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penangkapan terhadap pemilik-pemilik perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang tak memiliki izin tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?