10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
Rabu, 21 Desember 2011 – 18:47 WIB
"Kita sudah menetapkan empat orang direksi PT TPS sebagai tersangka. Satu di antaranya sudah ditahan, sisanya sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian," paparnya.
Ditambahkan Darori, tindak pidana kehutanan yang dilakukan perusahaan tersebut karena mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (yud/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK