10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun

10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
"Kita sudah menetapkan empat orang direksi PT TPS sebagai tersangka. Satu di antaranya sudah ditahan, sisanya sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian," paparnya.

Ditambahkan Darori, tindak pidana kehutanan yang dilakukan perusahaan tersebut karena mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (yud/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News