10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 10 juta batang rokok dimusnahkan pada 20-21 Agustus 2024.
Pemusnahan yang berlangsung di kawasan PT HM Sampoerna itu turut diawasi Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
Pemusnahan rokok ini sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan.
Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988.
Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.
Tedy menjelaskan kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.
Ini penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini