10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mengawasi pemusnahan 10 juta batang rokok di kawasan PT HM Sampoerna yang dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 10 juta batang rokok dimusnahkan pada 20-21 Agustus 2024.

Pemusnahan yang berlangsung di kawasan PT HM Sampoerna itu turut diawasi Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

Pemusnahan rokok ini sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.

“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan.

Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988.

Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.

Tedy menjelaskan kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.

Ini penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News