10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mengawasi pemusnahan 10 juta batang rokok di kawasan PT HM Sampoerna yang dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Semoga ke depan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi tolak ukur bagi perusahaan lainnya," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Ini penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News