10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
Kamis, 19 September 2024 – 08:20 WIB
"Semoga ke depan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi tolak ukur bagi perusahaan lainnya," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Ini penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal