10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
Kamis, 19 September 2024 – 08:20 WIB

Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mengawasi pemusnahan 10 juta batang rokok di kawasan PT HM Sampoerna yang dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Semoga ke depan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi tolak ukur bagi perusahaan lainnya," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Ini penjelasan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan terkait pemusnahan 10 juta batang rokok senilai Rp 4,79 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok