10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap

“Hasil informasi ketiga tersangka ini tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap dilokasi terpisah yakni, tersangka berinisial MI,” jelas Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, setiap aksinya para tersangka ini selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan, dan memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.
“Dari kasus ini kami himbau warga untuk selalu waspada, dan tidak lengah saat memarkir kendaraannya saat berada dimanapun berada,” tambah Wijonarko.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet yang berada di wilayah Rawalumbu, Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga