10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap
“Hasil informasi ketiga tersangka ini tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap dilokasi terpisah yakni, tersangka berinisial MI,” jelas Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, setiap aksinya para tersangka ini selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan, dan memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.
“Dari kasus ini kami himbau warga untuk selalu waspada, dan tidak lengah saat memarkir kendaraannya saat berada dimanapun berada,” tambah Wijonarko.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet yang berada di wilayah Rawalumbu, Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Hari Pertama Operasi Jembalang, Polresta Pekanbaru Meringkus 3 Pencuri Motor
- Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya