10 Kandidat Bupati Ajukan Gugatan ke MK
Rembukan Kecurangan Pemilukada
Senin, 16 April 2012 – 08:04 WIB
TAKENGON – Sebanyak 10 kandidat Bupati/Wabup Aceh Tengah (Ateng) berembuk dan sepakat membawa kecurangan terjadi selama tahapan pemilukada di kota beriklim sejuk itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan berembuk membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Saya pribadi berharap kepada Muspida Plus membuat suatu rekomendasi, agar Pemilu diulang. Kalau tidak, saja membiarkan Pemilu di Aceh Tengah jauh lebih kotor dari Pemilu sebelumnya.” tegas Iklil Ilyas Leube.
Selain itu, harapan 10 kandidat kepada Muspida Plus membuat suatu rekomendasi agar Pemilu diulang, bertujuan akan dapat membersihkan “noda-noda” Pemilukada “hitam.” Sebab jika tidak diulang, Pemilu di Aceh Tengah jauh lebih kotor dari Pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Pernyataan itu ditegaskan kandidat Bupati diusung Partai Aceh (PA), Iklil Ilyas Leube di hadapan Muspida Plus beserta KIP dan Panwaslu Aceh Tengah, di Gedung Umi Pendopo setempat kemarin. Upaya menyelesaikan sengketa ini turut dihadiri oleh 10 kandidat beserta puluhan massa pendukung dan Rakyat Aceh. Kecaman demi kecaman terus bergulir bakal terjadi kerusuhan bila Pemilukada tidak diulang.
Baca Juga:
TAKENGON – Sebanyak 10 kandidat Bupati/Wabup Aceh Tengah (Ateng) berembuk dan sepakat membawa kecurangan terjadi selama tahapan pemilukada
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia