10 Kandidat Bupati Ajukan Gugatan ke MK
Rembukan Kecurangan Pemilukada
Senin, 16 April 2012 – 08:04 WIB
Mengambil sebuah contoh kasus, dikatakan Iklil, satu kampung 200 pemilih tidak dimasukan kedalam DPT. Termasuk kepala kampung setempat ketiban sial tidak ikut memilih. Dan pada hari H, juga terjadi di Desa Bies Penantanan Kecamatan Bies Aceh Tengah. Di Bies Penentanan, Ketua Panitia Pemunguta Suara (KPPS) setempat yang diketahui bernama Sukardi, membuka Kotak Suara tanpa disaksikan saksi lain.
“Ini bukti yang langsung kita dengar. Bagaimana kecamatan lain?” tanya Tengku Iklil Ilyas Leube. “Saya tidak tahu?,” imbuh mantan salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini singkat. (yus)
TAKENGON – Sebanyak 10 kandidat Bupati/Wabup Aceh Tengah (Ateng) berembuk dan sepakat membawa kecurangan terjadi selama tahapan pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung