10 Kapal Pencuri Ikan Bakal Dirudal

10 Kapal Pencuri Ikan Bakal Dirudal
10 Kapal Pencuri Ikan Bakal Dirudal

Payung hukum yang dimaksud Indroyono adalah Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal tersebut "berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."

Lalu, Ayat 4 berbunyi : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Menurut Indroyono, berdasar penyelidikan, kapal-kapal yang tertangkap tersebut berbendera Indonesia, namun palsu. Karena itu, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas. " Kalau nunggu proses pengadilan lama," ucapnya.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tadi malam ikut rapat mengatakan, pasukan TNI siap menjalankan instruksi presiden untuk menenggelamkan kapal. "Patroli pengamanan laut juga akan kita tingkatkan untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing pencuri ikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Marsetio mengatakan, penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan sebenarnya sudah pernah dilakukan tahun ini saat dirinya masih menjabat sebagai asisten operasi panglima armada timur. "Itu efektif untuk membuat jera," ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, penenggelaman kapal tersebut diprotes oleh duta besar negara bersangkutan. Tapi, sebelumnya aparat keamanan sudah mengamankan seluruh ABK dan berkoordinasi dengan kedutaan untuk memulangkan mereka. "Jadi, orangnya kita lepas, kapalnya saja yang ditenggelamkan," jelasnya. (owi)

JAKARTA - Ancaman pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, bukan sekedar gertak sambal. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News