10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Jumat, 30 September 2011 – 13:05 WIB

10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Dari sembilan kapal yang ditangkap, bila dilelang, menurut perkiraan Satria, per-kapalnya harganya bisa mencapai Rp900 juta. "Jadinya kan bisa menutupi anggaran yang diberikan pemerintah pusat sebesar1,8 miliar," terangnya.
Para ABK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Mereka semua nantinya akan dijerat Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 27 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. (gas)
BATUAMPAR - Ditpolair Mabes Polri yang mengerahkan tiga kapal patrolinya, Bisma 520, Puyuh 647, serta Antasena 509 berhasil menggiring dan mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia