10 Kasus Penghinaan Agama Guncang Malaysia selama Pandemi
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) selama 2020-Oktober 2021 telah memproses sepuluh berkas penyebaran konten berunsur penghinaan terhadap agama dan salah satunya telah diajukan ke mahkamah.
"Usaha yang dijalankan SKMM ini akan diteruskan sesuai laporan dan aduan yang diterima, terutama bila melibatkan berita palsu yang bisa memberi dampak keharmonian hubungan antarkaum dan agama di dalam negara," ujar Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Annuar Musa di Kuala Lumpur, Kamis.
Annuar mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Wan Hassan yang menanyakan langkah strategis yang diambil SKMM dalam menangani isu penghinaan terhadap agama Islam yang masih beredar luas di media sosial.
"Kementerian melalui SKMM dengan kerja sama dari pihak polisi tidak akan berkompromi dan senantiasa berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan, kestabilan dan keharmonisan negara termasuk penghinaan terhadap agama Islam," katanya.
Politikus UMNO itu mengatakan pendekatan secara kolektif diambil melalui kerja sama SKMM dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Lembaga Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Lembaga Agama Islam Negeri-Negeri (JAIN).
"Kerja sama ini untuk memastikan konten-konten yang berunsur kebencian terhadap agama Islam, termasuk dalam aspek penegakan serta bantuan teknis yang diberikan oleh SKMM kepada PDRM dan Lembaga Agama Islam di negeri-negeri terkait penyelidikan, pembekalan informasi dan analisis forensik digital," katanya.
Dia mengatakan PDRM dan SKMM baru-baru ini telah menjalin kerja sama untuk memberantas kriminalitas dan melindungi pengguna internet dalam negeri termasuk tentang isu yang berkaitan dengan ketenteraman umum di media sosial.
"Pihak pemerintah juga mau mengingatkan rakyat Malaysia supaya bertindak matang dengan tidak memuat konten yang mengganggu ketenteraman dan keharmonisan umum," katanya. (ant/dil/jpnn)
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) selama 2020-Oktober 2021 telah memproses sepuluh berkas penyebaran konten berunsur penghinaan terhadap agama
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara