10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
jpnn.com, MANADO - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga ilegal.
Polisi menduga emas batangan itu hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka.
"Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Manado," ucapnya di Manado, Rabu (24/4).
Ketiga tersangka masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36). Ketiganya ditangkap pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.15 WITA, di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Irjen Yudhiawan menyebut pengungkapan kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.
Setelah itu, tim menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
"Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi," ungkapnya.
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan menyebut 10 kg emas batangan di Manado rencananya akan dibawa tiga pelaku ke Surabaya.
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2024 Stabil, Berikut Daftarnya
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka