10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
Kamis, 25 April 2024 – 08:00 WIB
Kasus itu pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan penyidik Polda Sulut.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(ant/jpnn)
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan menyebut 10 kg emas batangan di Manado rencananya akan dibawa tiga pelaku ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan