10 Kg Sabu-Sabu Disimpan dalam Ban Serep, Pelakunya Pasutri Asal Simalungun
Jumat, 04 Juni 2021 – 23:59 WIB
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw/sumutpos)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang suami istri asal Kabupaten Simalungun yang diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu, Rabu (26/5) malam lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap