10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Diselundupkan
"Modus yang sering digunakan pelaku adalah menggunakan nama eksportir lain. Dan pemberitahuan uraian barang secara tidak benar. Atau diberitahukan sebagai barang lain," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kontainer hasil perikanan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, akan diserahterimakan kepada BKIPM.
"Sedangkan untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan Bea dan Cukai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Rina mengatakan 10 kontainer yang dicegah karena ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh eksportir. Seperti sertifikat HACCP dan sertifikat kesehatan atas produk yang di ekspornya.
Menurutnya, hasil perikanan tersebut berasal dari Jakarta dan Manado. "Hasil pencegahan ilegal akan diserahkan kepada kami. Intinya, negara ada untuk menjaga kedaulatan," pungkasnya. (dai/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan