10 Lembaga Segera Dibubarkan
Jumat, 08 Maret 2013 – 20:17 WIB

10 Lembaga Segera Dibubarkan
Dijelas politisi PAN ini, kebijakan itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar.
Baca Juga:
Implikasi pembubaran LNS mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Hal itu dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait.
“Kita harapkan pembubaran LNS itu tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambahnya.
Tercatat sebanyak 144 pegawai yang akan dialihkan ke instansi baru. Secara umum, alasan pembubaran 10 LNS dimaksud karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk.
JAKARTA–Keberadaan 90 lembaga non struktural (LNS) terus dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi