10 Lembaga Segera Dibubarkan
Jumat, 08 Maret 2013 – 20:17 WIB
LNS yang belum sempat terbentuk adalah Lembaga Koordniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.
“Hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga tersebut. Sedangkan tugas dan fungsi di bidang sosial dan penyandang cacat, yang semula akan diemban oleh LNS dimaksud, sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA–Keberadaan 90 lembaga non struktural (LNS) terus dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim