10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:01 WIB
![10 Maling Motor Ditangkap, Mereka Beraksi di Kafe, Perumahan, dan Pusat Perbelanjaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/08/sepuluh-orang-pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor-ditangkap-hvlu.jpg)
Sepuluh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti 16 sepeda motor dan 1 unit mobil, Selasa (8/3).(ANTARA POTO/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami terus mengimbau pemilik kendaraan untuk ekstra hati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda serta selalu mengawasi ketika kendaraan diparkir lama di tempat umum atau di halaman rumah, guna menghindari aksi pencurian," katanya. (antara/jpnn)
Kawanan maling motor ini sudah profesional. Mereka menggasak kendaraan hanya hitungan detik dari pusat perbelanjaan, perumahan, dan kafe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Apes, Maling Terperosok di Genteng Rumah, Lihat Tuh!
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan
- Buka Usaha di Luar Negeri, Puluhan Restoran Dapat Diaspora Loan BNI
- Wamenkeu: Sektor Perumahan Bisa Menggerakkan Perekonomian RI di Tengah Tantangan Global