10 Oknum Polisi Merusak Citra Polri, Parah Banget

10 Oknum Polisi Merusak Citra Polri, Parah Banget
Sepuluh personel polisi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Sepuluh oknum polisi merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang selama mereka bertugas.

Mereka merupakan oknum polisi di bawah Polda Jawa Barat. Sepuluh oknum polisi itu terlibat kasus yang berbeda.

Enam dari mereka terlibat kasus narkoba. Mereka di antaranya adalah Aiptu DP dari Polres Sukabumi, Aipda SU (Polres Karawang), dan Bripka TH (Sat Brimob Polda Jabar).

Ada juga Brigadir GM dari Polres Cianjur, Briptu RJ (Polres Bogor), dan Briptu AK (Polres Sukabumi).

Dua oknum lainnnya disersi, yakni Brigadir AS dari Polres Cimahi dan Brigadir MI (Polres Majalengka).

Dua oknum lainnya, yakni Briptu AS dari Polres Indramayu terlibat penipuan dan Brigadir ZA dari Polres Majalengka terlibat perselingkuhan.

Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, Polri terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sepuluh oknum polisi merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang selama mereka bertugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News