10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini menyusul penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 oknum TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.
"Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (23/5).
Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebab, ujar dia, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.
"Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat," ungkap Anam.
Jenderal Andika menegaskan 10 oknum TNI telah menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Jenderal Andika.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing