10 Orang Pengeroyok Mahasiswa hingga Tewas Akhirnya Ditahan
jpnn.com, GOWA - Penyidik Polres Gowa sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa bernama Muhammad Khaidir (23), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/12).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, korban tewas setelah dikeroyok di dekat masjid
Adapun kesepuluh tersangka yang sudah ditahan yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
“Sudah ditahan dan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dedi, Selasa (18/12).
Menurut dia, awalnya penyidik hanya menetapkan tujuh orang, namun dari pengembangan didapati ada tiga pelaku lainnya. “Total sudah ada sepuluh,” imbuh dia.
Dedi menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal saat Muhammad Khaidir hendak menunaikan salat di masjid, tetapi pintu masjid terkunci.
Kemudian, dia mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid.
Setelah tiba di rumah YDS, korban Khaidir mengetuk pintu. Namun, ketukan tersebut dianggap mengancam oleh pemilik rumah. YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapinya.
Penyidik Polres Gowa sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa bernama M Khaidir, 23, Gowa, Senin.
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Tertimpa Pohon Tumbang di Gowa, Pengendara Motor Meninggal Dunia
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang