10 Paket Proyek IKN Siap Dilelang, Isran Noor Tegaskan Komitmen Soal Smart Forest City
jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan komitmen pemerintah mengusung konsep smart, green, sustainable dan beautiful city dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Isran mengatakan dengan menggunakan konsep forest city, maka 70 persen kawasan IKN Nusantara nantinya harus menjadi area hijau.
Selain itu, IKN Nusantara akan menggunakan 80 persen energi hijau dari hydropower yang pembangunannya akan dilaksanakan di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
IKN Nusantara juga memiliki konsep ten minute city, yakni semua titik menuju IKN Nusantara hanya memakan waktu sekitar 10 menit saja.
Kendaraan yang mendukung mobilitas di sekitar IKN secara keseluruhan sebesar 80 persen harus menggunakan transportasi publik.
Itu artinya, penduduk yang berada di kawasan IKN Nusantara tidak akan menggunakan mobil pribadi, melainkan akan berjalan kaki ataupun bersepeda dan transportasi publik.
Kendati pembangunan serta konsep IKN Nusantara nantinya menggunakan teknologi modern, baik transportasi, pengairan, sistem listrik, insfrastruktur dan lainnya, namun Presiden Joko Widodo meminta agar pembangunan IKN tetap memperhatikan hutan dan hijaunya Kalimantan.
"Komitmen pemerintah tidak bisa diragukan lagi. Luas areal yang disiapkan untuk gedung-gedung itu hanya sedikit, kawasan IKN dipastikan tetap hijau," kata Isran Noor saat menjadi salah satu narasumber Dialog Nasional Expose Pembangunan Hijau Kaltim, Rabu (8/6).
Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan pembangunan IKN Nusantara akan berjalan sesuai komitmen pemerintah.
- Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Calon Petahana
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Survei Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno 57,9 Persen, Kalahkan Isran-Hadi
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya