10 Parpol Gurem Menuju Penggabungan
Minggu, 13 Februari 2011 – 08:08 WIB
Syarat verifikasi sesuai ketentuan UU Parpol hasil revisi memang lebih berat dari sebelumnya. Setiap partai harus mengikuti kembali verifikasi jika ingin berlaga pada Pemilu 2014 nanti. Mereka harus memiliki minimal kantor di 100 persen provinsi yang ada. Ditambah, 75 persen di kabupaten/ kota, dan 50 persen di kecamatan. Selain itu parpol juga wajib menunjukan akte notaris yang memuat pendiri parpol di tiap provinsi minimal 30 orang.
Baca Juga:
Secara terpisah, Partai Persatuan Pembangunan serius mengajak partai-partai Islam, terutama yang tidak lolos PT pada 2009 lalu, untuk bergabung. Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidi menganggap langkah tersebut paling rasional dalam menghadapi tantangan pada pemilu 2014 nanti.
"Daripada nanti suaranya mubazir, lebih baik partai yang berideologi Islam fusi bersama PPP. Bahasanya, mari kita kembali ke rumah besar PPP," ujar Chozin.
Dia menyatakan, penggabungan sejumlah unsur ke dalam partai berlambang kabah itu bukan barang baru. Sejak lahir, PPP adalah partai yang terbentuk dari fusi sejumlah partai Islam. Ada NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, dan sebagainya. "Politik Islam tempatnya ya di PPP," katanya.(dyn)
JAKARTA - Beberapa partai politik non parlemen berusaha merapat menghadapi tantangan pada Pemilu 2014 nanti. Mereka siap bergabung membentuk parpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita