10 Pegawai Kementerian ESDM Terlibat Kasus Tukin, Menteri Arifin: Sudah Di-nonjob-kan

10 Pegawai Kementerian ESDM Terlibat Kasus Tukin, Menteri Arifin: Sudah Di-nonjob-kan
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai neger sipil di lingkup Kementerian ESDM yang terkait kasus dugaan korupsi penyelewenangan tukin sudah berstatus non-job.

“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin Tasrif kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/4), seusai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK juga telah memanggil Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa. Namun,  Idris pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir.

Arifin mengatakan Idris tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan. Namun, Arifin memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar.

Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep.
 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai neger sipil di lingkup Kementerian ESDM yang terlibat kasus tukin di-nonjob-kan


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News