10 Pemprov Dilarang Rekrut CPNS 2013
Kamis, 25 Oktober 2012 – 05:38 WIB
JAKARTA -Syarat pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah tahun 2013, masih sama dengan syarat yang diberlakukan tahun 2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50 persen dari total belanja daerah.
Dengan persyaratan ini, bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013. Berdasarkan data resmi yang dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah di APBD di 10 provinsi, melampaui angka 50 persen.
Yakni DIY (58,6 persen), Jateng (53,5 persen), Gorontalo (52,5 persen), NTB (52,5 persen), Lampung (52,3 persen), Sumbar (51,8 persen), Sulsel (51,5 persen), Bengkulu (51,5 persen), Jatim (51,1 persen), dan Sulut (50,7 persen).
Namun, untuk kabupaten/kota di masing-masing provinsi, tergantung rasio belanja pegawainya. Jika di bawah 50 persen, otomatis boleh rekrut CPNS.
JAKARTA -Syarat pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah tahun 2013, masih sama dengan syarat yang diberlakukan tahun
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak