10 Pengedar Narkoba Disikat Dalam Seminggu
jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan, benar-benar tidak memberi ampun kepada para bandar, pengedar serta pemakai narkotika.
Hal ini terbukti dalam satu minggu terakhir, Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka narkotika.
Meskipun dalam penangkapan kesepuluh tersangka narkotika ini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap bandar yang lebih besar.
Namun hal ini, paling tidak bisa memberikan efek jerah kepada para tersangka narkotika.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil carnopen, serta satu gram sabu - sabu," ujar AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Lamongan.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (yos/jpnn)
Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka terkait kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda