10 Pengedar Narkoba Disikat Dalam Seminggu
jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan, benar-benar tidak memberi ampun kepada para bandar, pengedar serta pemakai narkotika.
Hal ini terbukti dalam satu minggu terakhir, Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka narkotika.
Meskipun dalam penangkapan kesepuluh tersangka narkotika ini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap bandar yang lebih besar.
Namun hal ini, paling tidak bisa memberikan efek jerah kepada para tersangka narkotika.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil carnopen, serta satu gram sabu - sabu," ujar AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Lamongan.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (yos/jpnn)
Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka terkait kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi