10 Peraturan Pilkada Bermasalah
Minggu, 26 September 2010 – 06:06 WIB
Sementara, KPU berpedoman pada ketentuan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, dimana data pemilih dibuat kembali berdasarkan data kependudukan. "Ini tidak konsisten, karena ketentuan pilkada saat ini berlaku UU Pemda," jelasnya.
Secara keseluruhan, kata Arif, 10 peraturan yang dibuat KPU masih asal-asalan. Dalam hal ketaatan penulisan regulasi, KPU sudah tidak patuh. Dari sisi substansi, banyak pasal yang tidak konsisten dengan ketentuan UU diatasnya. "Ini yang kemudian memunculkan banyak gugatan hukum, tidak hanya di MK namun di PTUN," ujar Arif.
Dengan adanya beberapa substansi permasalahan Pilkada yang tidak diatur secara tegas dalam Peraturan KPU, maka KPU telah dengan sadar "lalai" untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UU. Menurut Arif, KPU harus bertanggung jawab karena tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyusun regulasi. "Harus ada revisi peraturan KPU," desak Arif.
Anggota KPU Syamsulbahri menyatakan, peraturan KPU terkait pilkada itu hampir semuanya merupakan revisi ataupun perubahan dari peraturan sebelumnya. Seluruh peraturan KPU terkait pilkada pada tahun 2009, telah disempurnakan pada aturan teknis yang semuanya keluar pada tahun 2010. "Jika ada revisi, tentu harus diplenokan dulu," jawabnya. (bay/agm)
JAKARTA - Pembentukan aturan teknis pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sebanyak 10 peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya