10 Persen Apartemen di Batam Dikuasai Warga Asing

10 Persen Apartemen di Batam Dikuasai Warga Asing
Ilustrasi apartemen. Foto Dewi Maryani/Indopos/JPNN

Setelah itu, hak pakai tersebut diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.

Dengan begitu, WNA bisa tinggal di properti yang mereka beli selama 80 tahun.

Ketentuan lainnya, WNA hanya bisa membeli properti jika memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam bentuk kartu izin tinggal terbatas (kitas). (iil)


Sepuluh persen dari dua ribu apartemen di Batam dikuasai warga negara asing (WNA).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News