10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak kemarin. Aturan ini sebagai payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak.
Meskipun pemerintah masih harus membuat aturan pelaksananya, hakim sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai dasar pengambilan vonis.
Pengesahan aturan darurat itu diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin (25/5). ’’Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,’’ ujar Jokowi.
Ada tiga jenis pemberatan hukuman pidana terhadap pelaku pedofilia. Yakni, penambahan sepertiga dari ancaman pidana (dari paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun), pidana mati, juga seumur hidup.
Vonis pidana juga tidak boleh lebih rendah dari 10 tahun. Sedangkan, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
’’Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberi ruang pada hakim untuk memberikan hukuman seerat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Perppu tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga bisa menekan potensi merajalelanya predator seksual anak.
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberatan hukuman itu hanya berlaku pada pelaku dewasa dengan syarat tertentu.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda