10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak

10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Hentikan pemerkosaan! Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN

6. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun. 

7. Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.

8. Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi

9. Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

10. Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi

Sumber: Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News