10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Kamis, 26 Mei 2016 – 08:40 WIB
6. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun.
7. Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
8. Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi
9. Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
10. Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi
Sumber: Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini