10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak
Kamis, 26 Mei 2016 – 08:40 WIB

Hentikan pemerkosaan! Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN
6. Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan maksimal selama dua tahun.
7. Hukuman tambahan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pokok.
8. Khusus pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi
9. Khusus pelaku pencabulan tidak ada hukuman mati, seumur hidup, melainkan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
10. Pelaku pencabulan juga tidak ada hukuman tambahan kebiri kimia, diganti rehabilitasi
Sumber: Perppu Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening