10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer 

10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer 
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan surat terbarunya tertanggal 8 Maret 2025. Ada secuail harapan bagi CPNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

2) Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 30 Juni 2025.

3) Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.

b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:

1) Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

2) Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 30 November 2025.

3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.

4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

10 poin surat kepala BKN, ada secuil harapan bagi CPNS, PPPK dan honorer tua khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News