10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer 

10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer 
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan surat terbarunya tertanggal 8 Maret 2025. Ada secuail harapan bagi CPNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

6. Bagi instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.

7. Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.

8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (esy/jpnn)

10 poin surat kepala BKN, ada secuil harapan bagi CPNS, PPPK dan honorer tua khususnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News