10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
Rabu, 09 November 2011 – 11:19 WIB
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur untuk menata kembali sistem Politik dan Ketatanegaraan yang dipandang masih menyisahkan persoalan bangsa pasca empat tahap perubahan. Ditegaskanya, upaya penyempurnaan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tetap menghormati sejarah pembentukanya dengan segenap perjuangan dan ketulusan dilakukan oleh para Founding Fathers.
"Penyempurnaan tatahubungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan mampu menjadi landasan kokoh demi pencapaian tujuan dan cita-cita untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Bambang dalam seminar Sosialisasi Empat Pilar "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Adapun 10 pokok-pokok usulan perubahan Kelima UUD 1945 tersebut adalah, Memperkuat Sitem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum bagi Pejabat Publik, Optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), Penambahan Pasal HAk Asasi Manusia (HAM), Penambahan BAB Komisi Negara dan Penajaman BAB tentang Pendidikan dan Perekonomian.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat