10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
Rabu, 09 November 2011 – 11:19 WIB
Karenanya lanjut Bambang, usul perubahan tetap memegang prinsip-prinsip dasar yang disepakati untuk tidak diubah, yaitu pembukaan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Presidensial, dan bentuk negara kesatuan. "Untuk mensinergikan dengan perubahan-perubahan sebelumnya, maka usul perubahan kelima secara teknis dilakukan melalui adendum," tandasnya.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya