10 Rekomendasi UI untuk Pemerintah dalam Menangangi Covid-19
jpnn.com, DEPOK - Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) mengusulkan penerbitan Perpres tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4), mengatakan pada policy brief ini, UI mencermati persoalan yang mengemuka dari sisi kelembagaan.
Penetapan wabah COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO menunjukkan bahwa eksternalitas terdampak sudah berskala global, akibat dari mobilitas manusia antarnegara.
Demikian pula yang terjadi pada lingkup nasional, akibat mobilitas penduduk antar daerah, eksternalitas terdampak COVID-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi.
Wabah COVID-19 memunculkan dinamika persoalan dan tantangan baru yang membutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam penanganannya dari waktu ke waktu.
"Salah satu persoalan yang mengemuka dari segi kelembagaan adalah terdapatnya peraturan-peraturan perundangan yang memuat frasa yang berbeda sehingga konsekuensi arah kebijakan yang juga akan berlainan," katanya.
Ari mengatakan dengan memerhatikan isu kelembagaan yang timbul saat penanganan kondisi kedaruratan COVID-19, UI merekomendasikan sepuluh kebijakan, yaitu pertama, penanganan wabah COVID-19 merupakan urusan pemerintahan umum.
Kedua, untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
UI mengusulkan penerbitan Perpres tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM