10 Rekomendasi UI untuk Pemerintah dalam Menangangi Covid-19

10 Rekomendasi UI untuk Pemerintah dalam Menangangi Covid-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: diambil dari covid19goid

Ketiga, Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.

Keempat, Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum.

Kelima, Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait.

Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.

Keenam, Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.

Ketujuh, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19.

Kedelapan, Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang didukung oleh perangkat daerah.

Kesembilan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.

UI mengusulkan penerbitan Perpres tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News