10 Rekomendasi UI untuk Pemerintah dalam Menangangi Covid-19
Ketiga, Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.
Keempat, Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum.
Kelima, Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait.
Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.
Keenam, Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.
Ketujuh, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19.
Kedelapan, Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang didukung oleh perangkat daerah.
Kesembilan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.
UI mengusulkan penerbitan Perpres tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pesta Raya Justisia Sukses Tutup Perayaan Seabad FHUI
- UI Tutup Spekulasi yang Ragukan Kelulusan Program Doktor Menteri Bahlil
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Buka Suara soal Polemik Disertasi Bahlil
- Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian