10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
Upaya Perkuat Basis Industri Dalam Negeri
Selasa, 25 November 2008 – 10:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain, diberikan untuk impor bahan baku dan penolong. APBN 2009 menyediakan dana Rp 12,5 triliun untuk fasilitas tersebut. Edy memperkirakan, dampak putaran kedua atas perlambatan ekonomi dunia akan terasa sekitar Maret atau April tahun depan. Karena itu, pemerintah mulai berjaga-jaga dengan memperkuat basis industri dalam negeri.
''Subsidi bea masuk diberikan untuk bahan baku dan dan penolong. Itu nanti menjadi pajak yang ditanggung pemerintah,'' kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Senin (24/11).
Baca Juga:
Edy menuturkan sepuluh sektor yang mendapatkan insentif itu adalah industri makanan dan minuman, elektronik, komponen elektronik, otomotif dan komponennya, serta telematika. Lantas, komponen kapal, kimia, baja, alat berat, dan komponen PLTU (pembangkitan listrik tenaga uap) skala kecil. Satu sektor lagi yang diusulkan mendapat insentif adalah industri kosmetik. Insentif fiskal sengaja diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain,
BERITA TERKAIT
- Startup Ini Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal III 2024
- PNM Peduli Kirim Bantuan Air Minum untuk Atasi Kekeringan di Gili Ketapang
- Asia School of Business Siap Cetak Calon Pemimpin Bisnis Indonesia
- Airlangga & Delegasi Canada-ASEAN CABC Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Menko Airlangga Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Kanada di Berbagai Sektor Prioritas