10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
Upaya Perkuat Basis Industri Dalam Negeri
Selasa, 25 November 2008 – 10:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain, diberikan untuk impor bahan baku dan penolong. APBN 2009 menyediakan dana Rp 12,5 triliun untuk fasilitas tersebut. Edy memperkirakan, dampak putaran kedua atas perlambatan ekonomi dunia akan terasa sekitar Maret atau April tahun depan. Karena itu, pemerintah mulai berjaga-jaga dengan memperkuat basis industri dalam negeri.
''Subsidi bea masuk diberikan untuk bahan baku dan dan penolong. Itu nanti menjadi pajak yang ditanggung pemerintah,'' kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Senin (24/11).
Baca Juga:
Edy menuturkan sepuluh sektor yang mendapatkan insentif itu adalah industri makanan dan minuman, elektronik, komponen elektronik, otomotif dan komponennya, serta telematika. Lantas, komponen kapal, kimia, baja, alat berat, dan komponen PLTU (pembangkitan listrik tenaga uap) skala kecil. Satu sektor lagi yang diusulkan mendapat insentif adalah industri kosmetik. Insentif fiskal sengaja diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain,
BERITA TERKAIT
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi