10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
Upaya Perkuat Basis Industri Dalam Negeri
Selasa, 25 November 2008 – 10:07 WIB

10 Sektor Dapat Insentif Fiskal
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain, diberikan untuk impor bahan baku dan penolong. APBN 2009 menyediakan dana Rp 12,5 triliun untuk fasilitas tersebut. Edy memperkirakan, dampak putaran kedua atas perlambatan ekonomi dunia akan terasa sekitar Maret atau April tahun depan. Karena itu, pemerintah mulai berjaga-jaga dengan memperkuat basis industri dalam negeri.
''Subsidi bea masuk diberikan untuk bahan baku dan dan penolong. Itu nanti menjadi pajak yang ditanggung pemerintah,'' kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Senin (24/11).
Baca Juga:
Edy menuturkan sepuluh sektor yang mendapatkan insentif itu adalah industri makanan dan minuman, elektronik, komponen elektronik, otomotif dan komponennya, serta telematika. Lantas, komponen kapal, kimia, baja, alat berat, dan komponen PLTU (pembangkitan listrik tenaga uap) skala kecil. Satu sektor lagi yang diusulkan mendapat insentif adalah industri kosmetik. Insentif fiskal sengaja diberikan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sepuluh sektor industri mendapatkan insentif fiskal berupa subsidi pajak dan bea masuk. Subsidi itu, antara lain,
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan