10 Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, 2 Ditembak Mati

jpnn.com, MEDAN - Sepuluh sindikat narkoba internasional berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam penangkapan itu, lima orang ditembak dan dua di antaranya tewas.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 17 kilo gram (kg) sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan pengungkapan dari tanggal 19 Juli hingga 22 Juli kemarin. Ada 6 kasus yang kita ungkap dengan jumlah tersangka 10 orang.
Delapan orang kita hadirkan di sini, tiga di antaranya dilumpuhkan di bagian kaki. Selain itu ada dua orang yang kita lakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memaparkan di RS Bhayangkara Medan, Senin (23/7/2018).
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada Kamis (19/7) lalu. Di lokasi ini petugas menangkap pengedar berinisial M dan DN dengan barang bukti 2 kg sabu.
Dari kedua tersangka petugas mengorek informasi dan melakukan operasi penangkapan lanjutan di Jalan Ngumban Surbakti dengan menangkap seorang tersangka berinisial MR (38) warga Jalan Iskandar Muda, Aceh dengan barang bukti 5 kg sabu.
Usai melakukan operasi pada dua lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendeteksi keberadaa anggota sindikat lainnya di Jalan Arteri Kuala Namu, Deli Serdang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui dua orang bandar sabu lainnya berinisial D alias I dan AR sedang melintas menggunakan mobil Avanza BK 1539 KP.
Sepuluh sindikat narkoba internasional berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara