10 Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, 2 Ditembak Mati
jpnn.com, MEDAN - Sepuluh sindikat narkoba internasional berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam penangkapan itu, lima orang ditembak dan dua di antaranya tewas.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 17 kilo gram (kg) sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan pengungkapan dari tanggal 19 Juli hingga 22 Juli kemarin. Ada 6 kasus yang kita ungkap dengan jumlah tersangka 10 orang.
Delapan orang kita hadirkan di sini, tiga di antaranya dilumpuhkan di bagian kaki. Selain itu ada dua orang yang kita lakukan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memaparkan di RS Bhayangkara Medan, Senin (23/7/2018).
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada Kamis (19/7) lalu. Di lokasi ini petugas menangkap pengedar berinisial M dan DN dengan barang bukti 2 kg sabu.
Dari kedua tersangka petugas mengorek informasi dan melakukan operasi penangkapan lanjutan di Jalan Ngumban Surbakti dengan menangkap seorang tersangka berinisial MR (38) warga Jalan Iskandar Muda, Aceh dengan barang bukti 5 kg sabu.
Usai melakukan operasi pada dua lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendeteksi keberadaa anggota sindikat lainnya di Jalan Arteri Kuala Namu, Deli Serdang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui dua orang bandar sabu lainnya berinisial D alias I dan AR sedang melintas menggunakan mobil Avanza BK 1539 KP.
Sepuluh sindikat narkoba internasional berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara