10 SMAN Lakukan Pungutan
jpnn.com - SLAWI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pemkab Tegal telah mengimbau kepada seluruh sekolah negeri agar tidak menarik atau memungut uang pendaftaran bagi siswa baru. Namun, meski surat edaran (SE) larangan itu sudah dibagikan ke seluruh sekolah, tapi ternyata masih ada sekolah yang bandel.
Dari informasi yang dihimpun, ada 10 SMA negeri di Kabupaten Tegal yang meminta uang pungutan kepada siswa dengan modus uang titipan. Parahnya lagi, ada sekitar 6 SMK negeri juga melakukan hal yang sama.
”Mereka modusnya untuk uang titipan. Tapi jumlahnya sangat besar. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per siswa,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Khuzaeni, usai klarifikasi dengan kepala SMK se-Kabupaten Tegal di ruang Komisi IV, Selasa (15/7).
Menurut pria yang akrab disapa Jeni Bae ini, para kepala sekolah yang diklarifikasinya itu mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan komite sekolah dan orangtua siswa. Meski demikian, dia meminta agar uang pungutan itu segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Sebab, hal itu menyalahi aturan.
Dia mengungkapkan, aturan yang telah disebar di setiap sekolah itu, melalui surat edaran dari Kepala Dindikpora Pemkab Tegal Edy Pramono. Salah satu persyaratan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni pada saat pendaftaran ulang calon peserta didik baru tidak dibebani biaya apa pun. ”Uang itu harus dikembalikan,” tegasnya mengulang.
Dari 11 SMA negeri di Kabupaten Tegal, kata Jeni, hanya 1 sekolah yang tidak melakukan pungutan saat daftar ulang, yakni SMAN 3 Slawi. Sedangkan dari 7 SMK negeri di Kabupaten Tegal, yang tidak melakukan pungutan hanya 1 sekolah, yakni SMK Negeri 1 Slawi.
Selain kedua sekolah itu, semuanya melakukan pungutan. Melihat kondisi itu, Jeni menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak mengindahkan peraturan dari pemda.
”Alasan mereka (kepala sekolah) banyak yang tidak masuk akal. Contoh kepala SMAN 1 Warureja. Dia (kepsek) mengaku melakukan pungutan untuk pembangunan sarana sekolah. Padahal, dana itu bisa diusulkan melalui pemkab maupun pusat,” bebernya.
SLAWI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pemkab Tegal telah mengimbau kepada seluruh sekolah negeri agar tidak menarik atau
- Universitas Terbuka Siapkan Para Peneliti Muda untuk Memperkuat Riset
- Mendikdasmen Pastikan TPG Langsung Ditransfer ke Rekening Guru
- Lulus Sidang Promosi, Endang Tirtana Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana