10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menerangkan kasus penyelidikan tersebarnya video porno Nazril Irham alias Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini belum dihentikan.
“Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Belum ada,” kata Iqbal, Jumat (3/8).
Polri pun tak mempermasalahkan ada pihak yang menggugat praperadilan terkait kejelasan kasus itu. Karena hal tersebut, kata Iqbal, adalah hak semua warga negara.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memproses kasus itu.
“Terus berjalan, fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik, ada etika yang diperhatikan,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, Kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menuntut Polri memberikan kejelasan di kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang telah disidik oleh Bareskrim sejak 9 Juli 2010.
Hal tersebut dilakukan agar status hukum dua artis yang videonya beradegan panas dengan Ariel bisa jelas. LP3HI enggan kasus itu menggantung bertahun-tahun tanpa tindak lanjut. (cuy/jpnn).
Mereka menuntut Polri memberikan kejelasan di kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus sejak 9 Juli 2010 itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Darius Sinathrya Menjaga Bentuk Badan demi Main Api
- Memukau, Melly Goeslaw Buka Konsernya dengan Lagu 'Tak Tahan Lagi'
- Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya, Film Sumala Segera Tayang
- Kerap Ditanya Rencana Nikah dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Jawab Begini
- Luna Maya Akhirnya Bicara Soal Rencana Menikah dengan Maxime Bouttier
- Vino G. Bastian Sempat Diminta Keluar Ruangan Saat jadi Juri IMAA 2024, Kenapa?