10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan

10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan
Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari.

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menerangkan kasus penyelidikan tersebarnya video porno Nazril Irham alias Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini belum dihentikan.

“Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Belum ada,” kata Iqbal, Jumat (3/8).

Polri pun tak mempermasalahkan ada pihak yang menggugat praperadilan terkait kejelasan kasus itu. Karena hal tersebut, kata Iqbal, adalah hak semua warga negara.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum masih memproses kasus itu. 

“Terus berjalan, fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik, ada etika yang diperhatikan,” imbuh dia.

Sebelumnya diketahui, Kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Mereka menuntut Polri memberikan kejelasan di kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang telah disidik oleh Bareskrim sejak 9 Juli 2010. 

Hal tersebut dilakukan agar status hukum dua artis yang videonya beradegan panas dengan Ariel bisa jelas. LP3HI enggan kasus itu menggantung bertahun-tahun tanpa tindak lanjut. (cuy/jpnn).


Mereka menuntut Polri memberikan kejelasan di kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus sejak 9 Juli 2010 itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News