10 Tahun Bersembunyi di Luar Negeri, Hendra Subrata Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Setelah 10 tahun menjadi buronan kejaksaan, terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/6) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hendra Subrata alias Anyi terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai ada pembedaan identitas dari terpidana," papar Leonard.
Leonard menjelaskan menjelaskan Hendra dituntut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 20 Januari 2009 dengan tuntutan 7 tahun pidana.
"Putusan PN tanggal 26 mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan dijatuhkan pidana emoat tahun penjara," lanjutnya.
Hendra Subrata mengajukan banding hingga peninjauan kembali atas vonis sebanyak 2 kali, tetapi ditolak.
"Saat keluar putusan Mahkamah Agung dan merubah status terpidana menjadi tahanan kota, terpidana sudah tidak berada di Indonesia," jelasnya.
Terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata yang buron selama 10 tahun tiba di Indonesia
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik