10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Seorang terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Terpidana itu diringkus di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Menurut dia, dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Emilwan mengatakan bahwa putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (29/10).
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri